Jombang, tvOnenews.com-Setelah [embahasan buntu di Komisi Organisasi, peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem one man one vote (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh di