Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menyoroti kebijakan Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.
Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang memberikan sanksi disiplin terhadap lima pejabat eselon II dan eselon III pada 14 April 2026 lalu. Tiga pejabat di antaranya dinonjobkan, sedangkan dua pejabat lainnya disanksi demosi.
"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat,"