Nasional

Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU dilarang rangkap jabatan publik

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 06:05 Sumber: Antara - Terkini
Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU dilarang rangkap jabatan publik

Jombang (ANTARA) - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp