TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai mengubah wajah tata kelola organisasi.
Salah satu keputusan paling krusial menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kini membuka jalan bagi penggunaan skema Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Bersamaan dengan itu, Muktamar juga mempertegas batas antara kepemimpinan struktural NU dan jabatan politik. Rais Aam serta Ketua Umum PBNU nantinya tidak boleh merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menduduki posisi tersebut.