Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.
Meutya mengatakan SE tersebut diterbitkan karena kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100%.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu