Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita asset pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, senilai Rp 338,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25-29