JAKARTA, KOMPAS.com - MPR RI telah membuka rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang memuat dua pilihan penerapan: Lewat amendemen konstitusi atau menghidupkan kembali Ketetapan (Tap) MPR.
Dua pilihan bentuk hukum itu dicantumkan MPR dalam dokumen digital “Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara” yang dilansir oleh situs resmi MPR RI, Sabtu (29/8/2026).
1. Diatur dalam UUD NRI tahun 1945 melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945; dan
2. Diatur melalui Ketetapan MPR dengan dua cara: i) dengan melakukan perubahan terbatas atas Pasal