Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerusuhan hingga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum pasca aksi 27 Agustus.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
"Kami tetapkan tersangka itu 45 orang, yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan baik terhadap barang maupun orang," katanya, Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka 45 orang.
Iman mengungkapkan, bahwa