Ekonomi

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 22:00 Sumber: CNBC Indonesia - News
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, termasuk di bank devisa non-BUMN.

Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan fasilitas tersebut secara khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp