Nasional

Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik, Tak Boleh Maju Pilpres-Caleg

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 21:25 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik, Tak Boleh Maju Pilpres-Caleg

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap, mencalonkan diri, atau dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menjabat.

Kesepakatan itu dicapai melalui musyawarah mufakat dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Hasil pembahasan Komisi Organisasi kemudian dilaporkan dalam Sidang Pleno III untuk diproses sebagai bagian dari keputusan Muktamar.

Dalam struktur PBNU, Rais Aam

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp