PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Pembayaran bunga tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran bunga terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.
"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025