Ekonomi

Kuota Internet Hangus Resmi Dilarang, Komdigi: Hak Pelanggan

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 20:47 Sumber: Kompas - Money
Kuota Internet Hangus Resmi Dilarang, Komdigi: Hak Pelanggan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru dimana operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet atau istilah lainnya kuota internet hangus.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan apabila ingin menggunakan sisa kuota miliknya.

"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp