Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas pada Maret 2025-Juli 2026 terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria eksportir yang mendapatkan fasilitas devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini menyusul penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Adapun daftar eksportir eligible tersebut akan direviu setiap bulan. Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor