TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menskors pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sabtu (29/8/2026).
Skors dilakukan setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan berlangsung alot dan peserta sidang belum mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Dalam sidang tersebut muncul dua aspirasi terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebagian muktamirin menginginkan pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar, sebagaimana mekanisme yang selama ini digunakan.
Sementara itu, aspirasi lainnya mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan