Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujarnya dalam keterangan tertulis,