JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti rencana perubahan nama Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Menurut dia, RUU tersebut akan menggunakan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kalau saya tidak salah, judulnya menjadi 'Perlindungan Ketenagakerjaan'. Jadi, menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (29/8/2026).
Iqbal menilai, penambahan kata "perlindungan" harus mempertegas kehadiran negara dalam persoalan ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup kondisi pekerja sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja.
"Karena