Nasional

Pemerintah Larang Operator Hapuskan Sisa Kuota Internet, Berlaku SE Menkomdigi 2026

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 16:38 Sumber: TVOneNews
Pemerintah Larang Operator Hapuskan Sisa Kuota Internet, Berlaku SE Menkomdigi 2026

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Bahkan Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ucap Meutya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp