JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan