TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga staf PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang periode 2018–2019.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang ditangani tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Ketiga saksi tersebut yakni RK selaku