TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur resmi mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara terkait proses hukum yang menjeratnya dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengungkapkan gugatan bersifat perdata dengan meminta ganti rugi kepada negara sebesar Rp3,4 miliar.
"Sudah dipastikan (gugatan ganti rugi) Rp3,4 miliar. Itu yang memenuhi syarat dalam KUHAP dengan perhitungan materiil," katanya ketika dikonfirmasi oleh Tribunnews.com redaksi Solo,