KETERLAMBATAN pembayaran dana subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dinilai dapat memicu efek domino yang mengancam stabilitas rantai pasok energi nasional serta kelangsungan bisnis para mitra kerja BUMN.
Pelunasan pembayaran subsidi dan kompensasi oleh pemerintah merupakan faktor krusial untuk menjaga kinerja positif perusahaan di mata publik.
Sebagai pemegang mandat konstitusional dalam mengelola cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, profesionalisme Pertamina dan PLN diukur dari keandalan pelayanan mereka kepada masyarakat.
​Gangguan pelayanan