JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan lima tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapatkan diskon 50 persen biaya layanan e-commerce.
Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan, proses pengajuan dimulai melalui aplikasi SAPA UMKM.
"Yang pertama, si merchant atau seller dia mengajukan permohonan itu melalui SAPA UMKM," ungkap Faisal di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) sore.
Melalui SAPA UMKM, pelaku usaha harus mengisi sejumlah data. Data tersebut meliputi nama platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem