Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) kedapatan menyembunyikan sebuah pisau di dalam sepatunya saat menjalani pemeriksaan di Bandara Changi, Singapura. Akibat perbuatannya itu, pria WNI ini akan diadili di Singapura atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum.
Pria WNI itu juga terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Insiden ini, seperti dilansir Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8/2026), terjadi di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi, dengan Kepolisian Singapura menerima laporan mengenai kasus