TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang merugikan pekerja.
"Tentang aksi, pasti akan terjadi aksi tapi Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (29/08/2026).
Iqbal mengatakan buruh tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026 sesuai amanat