Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, juga perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset