Balikpapan (ANTARA) - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di BLKI Balikpapan senilai Rp8,92 miliar kepada Kejati Kaltim.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan, Sabtu.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan