Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Meutya mengungkap SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE
Surat Edaran ini