Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan edukasi mencakup ketentuan JPH, pembinaan dan pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggaran yang berlaku.
"Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran," kata Chuzaemi.
Lebih lanjut, ia menegaskan