Jakarta, Beritasatu.com - Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia tidak berlaku secara otomatis untuk setiap perkara tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, ancaman pidana tersebut secara khusus berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu.
Ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, pembahasan mengenai status dan penerapan ketentuan tersebut