Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Bank, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.