Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.40 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda sidang tersebut. "Terdakwa Yaqut dan kawan-kawan (kasus kuota