Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).
Alfons menilai dalam kasus kliennya terdapat pelanggaran keadilan prosedural dan tidak menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.
"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process