TRIBUN-TIMUR.COM - DPRD Sulsel membatalkan rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak atas penyerahan atau peralihan hak milik kendaraan bermotor dari satu pihak ke pihak lain.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat
Keputusan tersebut menjadi hasil akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1