Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada hari ini, Rabu (26/8).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan