TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Rabu (26/8/2026).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Selain dua pejabat daerah tersebut, lembaga antirasuah ini turut memanggil satu pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.
Ketiganya dipanggil menghadap tim penyidik di