JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan memanfaatkan sisa waktu sekitar 8 Minggu masa sidang, untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam keterangan