Komisi III DPR RI mengungkap kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan rampung akhir tahun.
Dirangkum detikcom, Rabu (26/8/2026), hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan dalam rapat paripurna DPR di akhir tahun.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.