Dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban berinisial DAN (42) dan YIF (34) digerebek saat berselingkuh di sebuah kamar kos. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikJatim, Rabu (26/8/2026), Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mokhamad Iksan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka terhadap pasangan gelap tersebut. Penetapan ini dilakukan atas laporan perzinaan yang dilayangkan oleh IK, suami sah dari tersangka perempuan.
"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," kata Iksan kepada detikJatim, Selasa (25/8/2026).