Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pemerkosaan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
"Terpidana MY ditangkap di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa sekira pukul 11.30 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh