Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap pesohor Ruben Onsu, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar.
Keputusan ini diambil karena Ruben dinilai kooperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, Ruben memberikan keterangan yang jujur kepada pihak berwajib.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ujar Iskandarsyah kepada awak media di