Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah di Cirebon, Selasa, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai tindakan US saat berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon.
"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," katanya.
Fadlillah mengatakan salah