Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi turut menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/8/2026), ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Penerima paket tersebut tercatat berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.