Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik wajah yang terdaftar pada sistem kependudukan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan sudah tidak ada lagi operator seluler yang mengakomodasi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan mekanisme NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Saat ini