TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta mendesak Polri, tidak berhenti pada penindakan terhadap 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Menurutnya, penegakan hukum harus diperluas untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pembakaran, termasuk mereka yang memerintahkan, membiayai, maupun mengendalikan aksi tersebut.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Nyoman menilai, karhutla bukan sekadar