JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah alasan memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan memberikan pelindungan kepada Ferry. Di antaranya informasi penting yang dimiliki dan potensi ancaman terhadap Ferry.
Susi mengatakan informasi penting yang dimiliki Ferry terkait dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut telah