Nasional

Kemenhut sanksi enam perusahaan di Kalimantan terkait karhutla

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 17:41 Sumber: Antara - Terkini
Kemenhut sanksi enam perusahaan di Kalimantan terkait karhutla

Samarinda (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan, menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka.

"Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka," kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan di Samarinda, Selasa.

Enam perusahaan tersebut tersebar

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp