JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti bahwa sistem meritokrasi di internal Polri perlu menjadi perhatian dalam menyikapi gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan perjalanan karier seorang anggota Polri, tetapi juga menentukan tingkat profesionalitas institusi kepolisian.
"Yang harus kita pedomani dalam konteks ini, yang paling penting adalah meritokrasi yang sedang dibangun dalam internal kepolisian. Rekan-rekan kepolisian itu membangun sistem meritokrasi," kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa