JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan.
"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan