Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Wahyu Priyanka Nata Permana menyatakan dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan.
Wahyu dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan permintaan keterangan itu sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard) serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).Meskipun dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Karena itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau