JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan setelah mempertimbangkan posisinya sebagai saksi, informasi yang dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik perkara. Dia mengatakan keputusan